▲Pengertian Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Secara umum, dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap individu
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
Tiga filsuf besar Yunani juga turut
mendefinisikan keadilan, seperti Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai
kelayakan dalam tindakan manusia. Menurut Plato, keadilan adalah individu yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sementara Socrates berpendapat
bahwa keadilan akan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan pemerintah
telah melakukan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu pun turut berpendapat
tentang keadilan, menurutnya, keadilan terjadi jika setiap individu sudah
melaksanakan kewajibannya masing-masing.
2. Makna Keadilan
Keadilan pun memiliki makna
tersendiri, berikut ini adalah beberapa makna keadilan, yaitu:
►Pertama, adil berarti “sama”. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan
yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak.
Karena manusia memiliki hak yang sama rata.
►Kedua, adil berarti “seimbang”. Adil juga memiliki makna seimbang. Sebagai seorang manusia yang memiliki akal, sudah sepatutnya imbang dalam melaksanakan keadilan. Terlebih lagi menyeimbangkan keadilan dalam hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.
►Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu pada setiap pemiliknya”. Dalam hal ini adil bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Keadilan harus ditegakkan disemua tempat dan berlaku sebagaimana harusnya.
►Keempat, adil yang “dinisbatkan pada Ilahi”. Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
3. Contoh Keadilan
Sebagai seorang mahasiswa, sudah
haknya untuk mendapatkan IP yang bagus. Namun, apabila hanya menuntut hak
tersebut kepada dosen tanpa ada usaha belajar dan dapat nilai yang bagus, itu
berarti kewajibannya sebagai seorang mahasiswa terlantarkan. Dan terjadi
ketidakadilan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan begitu, mahasiswa
perlu menjalankan kewajibannya dengan belajar semaksimal mungkin agar haknya
untuk mendapatkan IP bagus dapat terpenuhi.
▲Keadilan Sosial
1. Hubungan Sila Kelima dengan Keadilan Sosial
Dalam Pancasila, pada sila kelima
yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki hubungan
dengan keadilan sosial. Menurut Bung Hatta, dalam uraiannya mengenai sila
kelima Pancasila, menulis bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan
untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
2. Wujud Keadilan Sosial
Untuk mewujudkan keadilan sosial seperti
yang telah dijelaskan pada poin diatas, diperinci lah perbuatan dan sikap yang
perlu di pupuk, yaitu :
◢Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
◢Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
◢Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
◢Sikap suka bekerja keras.
◢Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
3. Asas Keadilan Sosial (8 Jalur Pemerataan)
Asas untuk menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu nantiya akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan,
antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
◢Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang
dan perumahan.
◢Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
◢Pemerataan pembagian pendapatan
◢Pemerataan kesempatan kerja.
◢Pemerataan kesempatan berusaha.
◢Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
◢Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
◢Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
▲Berbagai Macam Keadilan
1. Macam - Macam Keadilan
►Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
►Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally).
►Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
▲Kejujuran
1. Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
2. Hakekat Kejujuran
Pada
hakekatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaraan
pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap
kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah
kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dari situ manusia dihadapkan antara yang
halal dan yang haram, yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
▲Kecurangan
1. Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya, atau memang dari hati sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
2. Sebab Manusia Melakukan Kecurangan
Ada banyak penyebab yang membuat
manusia dapat melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam di
sekitarnya, ada 4 aspek yang menyebabkan manusia berbuat curang, yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
▲Perhitungan dan Pembalasan
1. Macam - Macam Perhitungan dan Pembalasam
◢Menurut agama
Jika seseorang melakukan apa yang Tuhan larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang
dia perbuat di akherat nanti.
◢Menurut hukum
Jika ada seseorang yang melanggar
hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai apa yang dia perbuat.
▲Pemulihan Nama Baik
1. Pengertian Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Terlebih jika menjadi teladan bagi
orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, dan sebagainya.
2. Hakekat Pemulihan Nama Baik
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
◢Manusia menurut sifat dasarnya
adalah makhluk moral.
◢Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik
adalah keasadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai denga ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Dan untuk
memulihkan nama baik manusia harus bertaubat atau minta maaf, dan berjanji
tidak akan melakukan hal-hal yang menyimpang lagi.
▲Pembalasan
1. Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
2. Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula.
3. Contoh Pembalasan
Ketika bulan Maret kemarin, Anna
memberikan kado ulang tahun kepada Sandy. Dan pada bulan November nanti, Anna
akan berulang tahun dan mengadakan pesta serta mengundang teman-temannya,
termasuk Sandy. Karena Sandy tahu, Anna pernah memberinya kado di hari ulang
tahunnya, maka di pesta ulang tahun Anna nanti, Sandy bermaksud untuk memberikan
kado kepada Anna sebagai kado balasanya.
SUMBER
•Nugroho, Widyo dan Muchji, Achmad. (1996). MKDU: Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Universitas
Gunadarma.
No comments:
Post a Comment